KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019
Utama

KPPU Akan Rincikan Aturan Baru Akuisisi Aset Pada Perkom 3/2019

Perlu dirinci hal-hal teknis termasuk kelengkapan dokumen, masalah aset dan perhitungannya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Waktu saya kumpul dengan otoritas persaingan di ASEAN, mereka mempertanyakan mengapa hanya Indonesia yang tak mempermasalahkan Grab?” tukasnya.

 

Untuk menghindari bahaya monopoli pasar, Vietnam dan Thailand bahkan disebutnya sengaja mengundang Gojek untuk beroperasi di Negara tersebut. Intinya, tujuan diaturnya ketentuan akuisisi aset termasuk interyurisdiksi KPPU adalah demi pengawasan atas penguasaan pasar.

 

“Ingat kasus Freeport? Mengapa akuisisinya memakan waktu cukup lama? salah satunya karena belum dapat izin dari otoritas persaingan di Filipina dan China. Balik lagi, tujuan mereka adalah agar pengawasan kuat. Keterlaluan kalau Indonesia tak punya wewenang untuk notifikasi akusisi saham/aset yang terjadi di Luar Negeri,” katanya.

 

(Baca: Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU)

 

Ketua Indonesian Competition Lawyers Association(ICLA), Asep Ridwan, yang sejak awal mengkritik substansi Perkom 3/2019 tak menafikan begitu ringkasnya muatan Perkom ini, sehingga penting untuk dirinci dalam Juknis. Definisi aset yang begitu luas jelas menimbulkan banyak konsekuensi. Kendati filosofi diaturnya kewajiban notifikasi aset dianggap KPPU begitu penting, tetap bahasa hukum harus jelas mengingat denda keterlambatan yang menjadi risiko pelaku usaha juga tak main-main besarnya.

 

“Perlu dirinci hal-hal teknis termasuk kelengkapan dokumen, masalah aset dan perhitungannya, apakah terbatas pada aset yang berdampak terhadap pasar Indonesia? Itu harus diperjelas. Karena Nothing to do dengan pasar negara lain mengingat kewenangan KPPU adalah pasar Indonesia,” tegasnya.

 

Asep juga menyoroti masalah keterbatasan waktu untuk melengkapi dokumen dalam kaitannya dengan terjemahan dokumen. Butuh waktu untuk melakukan terjemahan atas dokumen-dokumen yang ada khususnya bagi perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing. Jangan sampai hanya karena masalah waktu penerjemahan dokumen saja bisa membuat pelaku usaha dianggap terlambat melakukan notifikasi dan dikenakan denda keterlambatan.

 

“Dokumen tebal, penerjemah kadang belum tentu sanggup selesai satu minggu misalnya. Sehingga kami harapkan rincian pemahaman soal ini bisa tercover dalam juknis KPPU,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait