KPPU Akan Gagal Membuktikannya
Kasus Microsoft:

KPPU Akan Gagal Membuktikannya

Niat KPPU untuk menyelidiki dugaan adanya penunjukkan langsung Microsoft dalam pengadaan software berlisensi Microsoft tampaknya akan terhenti di jalan.

Lut/CRI/Aru
Bacaan 2 Menit

 

Iqbal juga menilai bahwa penunjukan Microsoft tanpa tender melanggar Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pemerintah. Pembelian Rp 50 juta saja harus pakai tender, apalagi kesepakatan antara pemerintah dan Microsoft nilainya miliaran rupiah, katanya.

 

Ia juga mengungkapkan aturan yang sama juga menyebutkan soal transparansi dan larangan diskriminatif. Artinya, semua proses tender harus terbuka dan ada perlakuan yang sama untuk semua perusahaan. Kesepakatan antara pemerintah dan Microsoft itu jelas sudah menyalahi aturan. Pertama, dilakukan secara diam-diam, tidak terbuka. Kedua, penunjukan itu juga hanya menguntungkan atau memberi keistimewaan pada satu perusahaan, katanya. 

Tags: