KPPU Akan Gagal Membuktikannya
Kasus Microsoft:

KPPU Akan Gagal Membuktikannya

Niat KPPU untuk menyelidiki dugaan adanya penunjukkan langsung Microsoft dalam pengadaan software berlisensi Microsoft tampaknya akan terhenti di jalan.

Lut/CRI/Aru
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Faisal, seorang konsultan HaKI justru melihat tidak ada kesalahan dalam MoU tersebut. Microsoft punya barang dan barang itu dipakai oleh pemerintah. Dan, pemerintah berkeinginan untuk memakai produknya Microsoft, ya sudah, memang kenapa. Perjanjiannya kan beli software mengapa HKI-nya yang dipermasalahkan? ujarnya.

 

Nah, lanjut konsultan itu, jika ditanyakan kenapa dengan Microsoft, Yang bisa menjawab hanya pemerintah. Itu sudah soal politik HKI. Saya melihat MoU itu tidak mengikat. Masih banyak prasyarat-prasyarat lainnya yang kudu dipenuhi meski kalau dilaksanakan, buat Indonesia jelek karena barangnya rongsokan semua.

 

Penyimpangan Harga

Pemerhati persaingan usaha HMBC Rikrik Rizkiyana setali tiga uang dengan Faisal. Hanya saja, ia lebih memperhatikan soal harga dalam MoU tersebut. Soal penunjukkan langsung, saya tidak melihat ada masalah disitunya, ujarnya.

 

Ia beralasan bahwa penunjukkan langsung adalah mekanisme ekonomi yang diakui dan kebetulan dalam kasus ini tidak ada pihak lain yang bisa ditunjuk lagi. Kita kan nggak bisa membandingkan antara Linux dengan Microsoft karena Linux gratis, sedangkan Microsoft tidak. Jadi kita tidak bisa mencari pembanding Microsoft. Dengan kata lain, antara Linux dengan Microsoft tidak ada persaingan, paparnya.

 

Penunjukkan langsung, lanjut Rikrik, dapat terjadi jika ternyata Microsoft Indonesia bukanlah satu-satunya penyedia yang bisa menyediakan peranti Microsoft di Indonesia. Kalau ada provider lain yang juga punya kewenangan menyediakan piranti Microsoft di Indonesia, maka MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft dapat dikatakan penunjukkan langsung, jelasnya.

 

Sekarang yang mesti diperhatikan, kata Chairman of Indonesian Community for Competition & Consumer (ICCC) ini adalah apakah dalam MoU tersebut terjadi penyimpangan harga atau tidak. Ini penting karena kita tidak akan bisa mempermasalahkan posisi monopolinya Microsoft di Indonesia khusus untuk software operating system, katanya.

 

Lantas apakah KPPU dapat menyelidik kasus Microsoft ini? KPPU punya kewenangan untuk menembus confidentiality clausul yang terdapat dalam MoU itu jika terlihat ada indikasi terjadi abuse harga, tandasnya.

Tags: