KPK-PPATK Bahas Beneficial Ownership
Berita

KPK-PPATK Bahas Beneficial Ownership

Perpres mengenai Beneficial Ownership juga sangat penting karena pelaku-pelaku itu bernaung di bawah korporasi tertentu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Perpres Beneficial Ownership sendiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

 

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga tersebut. (ANT)

Tags:

Berita Terkait