KPK-PPATK Bahas Beneficial Ownership
Berita

KPK-PPATK Bahas Beneficial Ownership

Perpres mengenai Beneficial Ownership juga sangat penting karena pelaku-pelaku itu bernaung di bawah korporasi tertentu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Jadi, orang-orang yang secara politik mempunyai pengaruh besar itu, kemudian dimonitor dan itu tidak tertutup banyak pejabat publik tetapi juga pengusaha, data itu nanti KPK akan bisa mendapatkannya secara langsung dari PPATK," ungkap Agus.

 

Sementara itu dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengharapkan penanganan korupsi sekaligus penanganan TPPU semakin lancar dan vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak.

 

"Karena dengan menerapkan TPPU kami harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kami dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ungkap Badar.

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Beneficial Ownership juga sangat penting karena pelaku-pelaku itu bernaung di bawah korporasi tertentu.

 

"Kemudian yang berikutnya kami harus mendorong peningkatan TPPU sebagai bagian dari pemberantasan korupsi karena ini bagian yang penting dan kami sepakat bahwa ini adalah sebetulnya orang korupsi itu dia bisa memanfaatkan uangnya. Kalau ada TPPU-nya tentu kami bisa kembalikan uangnya ke negara," kata Dian.

 

Seperti diketahui, Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas penerima manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. Selama ini, concern pemerintah baru tertuju kepada legal ownership, sehingga seringkali penerima manfaat sebenarnya tak terlacak.

 

Penerbitan Perpres tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian. Dengan rencana penerbitan Perpres itu, pemerintah akan mengetahui apabila sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan. Nantinya, transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi praktik pencucian uang yang menggunakan sarana korporasi dan legal arrangement.

Tags:

Berita Terkait