Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada beberapa hal, kami ingin tingkatkan kerja sama dan komunikasi. Jadi, dari kasus korupsi yang kami tangani hari ini kan banyak yang belum diikuti dengan TPPU nanti akan ditingkatkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah rapat koordinasi itu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018) seperti dikutip Antara.
Pertemuan itu, kata Agus, juga membahas soal Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau yang dikenal sebagai Beneficial Owner (BO).
“Beneficial Ownership dalam hal tindak pidana korporasi. kalau ada perusahaan sebenarnya siapa sih pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan, itu Perpres," ucap Agus. Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perangi Penyalahgunaan Beneficial Ownership
Selain itu, kata Agus, KPK bersama PPATK ingin mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai transaksi uang kartal segera dibahas di DPR.
"Jadi, nanti mudah-mudahan dengan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang misalnya melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp100 juta," tuturnya.
Selanjutnya yang tidak kalah penting, kata Agus, PPATK saat ini membantu KPK dalam membuat data mengenai politically exposed person.