KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Berita

KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun nonformal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, KPK telah memasukkan unsur dan nilai-nilai pendidikan antikorupsi kepada masyarakat untuk membentuk dan menjaga karakter serta integritas setiap anak bangsa agar lepas, tidak terpengaruh laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini.

Ia pun sependapat bahwa Ki Hajar Dewantara telah memberikan banyak teladan akan pentingnya pendidikan bagi kehidupan dan kemajuan bangsa ini.

Menurut dia, tidak ada hukuman yang lebih menyedihkan dari terpenjara kebodohan. Kebodohan jelas akar atau jurang kemiskinan dan kemaksiatan. "Hanya dengan pendidikanlah, bangsa ini dapat terlepas dari beragam belenggu kemaksiatan, salah satunya korupsi dan perilaku koruptif yang telah menggurita di republik ini," kata Firli.

Ia juga tidak memungkiri nilai-nilai perjuangan yang diajarkan Ki Hajar Dewantara bersama pahlawan pendididkan lainnya semuanya benar karena melalui pendidikan tentu dapat merengkuh kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

"Selamat Hari Pendidikan Nasional, mari tanamkan selalu nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pendidikan di republik ini agar cita-cita merdeka dari laten korupsi dapat segera raih dan wujudkan di bumi pertiwi," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait