KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Berita

KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Bangun Integritas Bangsa

Sebelumnya dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan pentingnya pendidikan dalam upaya membangun karakter dan integritas bangsa.

"KPK sudah tentu menilai pendidikan sangat penting karena menjadi urat nadi dan elemen vital dalam upaya membangun karakter serta integritas bangsa melalui pendidikan yang berkualitas yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi di dalamnya," kata Firli.

Menurut dia, pendidikan sangat penting sebagai salah satu upaya mewujudkan tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dengan bangsa yang cerdas, akan membawa kesejahteraan umum bagi semua anak bangsa. Bahkan, jauh lebih dari itu, pendidikan adalah salah satu senjata yang paling ampuh yang bisa kita gunakan untuk mengubah dunia," ucap Firli.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu national interest dalam roadmap (peta jalan) 2011—2023. Selain itu, KPK juga menempatkan pendidikan sebagai strategi pertama dari tiga strategi pemberantasan korupsi lainnya yang menjadi core business (bisnis inti) KPK.

Tags:

Berita Terkait