KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri
Berita

KPK Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5).

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata Ipi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," kata dia.

Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Bangun Integritas Bangsa

Sebelumnya dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan pentingnya pendidikan dalam upaya membangun karakter dan integritas bangsa.

"KPK sudah tentu menilai pendidikan sangat penting karena menjadi urat nadi dan elemen vital dalam upaya membangun karakter serta integritas bangsa melalui pendidikan yang berkualitas yang menanamkan nilai-nilai antikorupsi di dalamnya," kata Firli.

Menurut dia, pendidikan sangat penting sebagai salah satu upaya mewujudkan tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dengan bangsa yang cerdas, akan membawa kesejahteraan umum bagi semua anak bangsa. Bahkan, jauh lebih dari itu, pendidikan adalah salah satu senjata yang paling ampuh yang bisa kita gunakan untuk mengubah dunia," ucap Firli.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu national interest dalam roadmap (peta jalan) 2011—2023. Selain itu, KPK juga menempatkan pendidikan sebagai strategi pertama dari tiga strategi pemberantasan korupsi lainnya yang menjadi core business (bisnis inti) KPK.

Dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun nonformal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, KPK telah memasukkan unsur dan nilai-nilai pendidikan antikorupsi kepada masyarakat untuk membentuk dan menjaga karakter serta integritas setiap anak bangsa agar lepas, tidak terpengaruh laten korupsi yang telah berurat akar di republik ini.

Ia pun sependapat bahwa Ki Hajar Dewantara telah memberikan banyak teladan akan pentingnya pendidikan bagi kehidupan dan kemajuan bangsa ini.

Menurut dia, tidak ada hukuman yang lebih menyedihkan dari terpenjara kebodohan. Kebodohan jelas akar atau jurang kemiskinan dan kemaksiatan. "Hanya dengan pendidikanlah, bangsa ini dapat terlepas dari beragam belenggu kemaksiatan, salah satunya korupsi dan perilaku koruptif yang telah menggurita di republik ini," kata Firli.

Ia juga tidak memungkiri nilai-nilai perjuangan yang diajarkan Ki Hajar Dewantara bersama pahlawan pendididkan lainnya semuanya benar karena melalui pendidikan tentu dapat merengkuh kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

"Selamat Hari Pendidikan Nasional, mari tanamkan selalu nilai-nilai antikorupsi dalam setiap pendidikan di republik ini agar cita-cita merdeka dari laten korupsi dapat segera raih dan wujudkan di bumi pertiwi," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait