KPK Berwenang Tangani TPPU Sejak 2002
Berita

KPK Berwenang Tangani TPPU Sejak 2002

Sekalipun kewenangan menyidik baru dibolehkan dengan undang-undang 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pembelian SPBU di Jl.Raya Ciawi, Bogor seharga Rp10 miliar juga menggunakan nama kerabat istri pertamanya, nama Agus Margo Santoso. Selanjutnya, Djoko membeli kondotel di Swissbell Hotel, Segara, Nusa Dua, Bali seharga AS$60 ribu dengan mengunakan nama Sudiyono pada 19 Oktober 2008.

Selain itu, masih banyak pembelian aset berupa tanah dan properti yang dilakukan Djoko, termasuk tanah di Pesona Kayangan, Depok seharga Rp2,65 miliar dan tanah seharga Rp14,45 miliar di Cipete, Kebayoran Baru atas nama Dipta, serta beberapa bidang tanah di Leuwinanggung dengan total harga Rp134,92 juta.

Atas perbuatan tersebut, hakim anggota Anwar menyatakan, Djoko terbukti membelanjakan harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Djoko juga menggunakan nama orang lain dengan maksud menyembunyikan atau  menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Harta kekayaan milik terdakwa yang diperoleh dari tahun 2003-2010 hingga berjumlah Rp54,62 miliar dan AS$60 ribu adalah tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Maka harta kekayaan terdakwa patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Adapun saksi-saksi dan bukti surat terkait perolehan harta yang diajukan terdakwa di persidangan, menurut Anwar tidak cukup alasan secara hukum untuk dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 77 UU No.8 Tahun 2010 dan Pasal 35 UU No.15 Tahun 2002 sebagai diubah dengan UU No.25 Tahun 2003.

Tags: