KPK Berwenang Tangani TPPU Sejak 2002
Berita

KPK Berwenang Tangani TPPU Sejak 2002

Sekalipun kewenangan menyidik baru dibolehkan dengan undang-undang 2010.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, mengenai pendapat pengacara yang mempersoalkan penyidikan TPPU sebelum periode UU No.8 Tahun 2010 yang harus dibuktikan dulu tindak pidana asalnya, majelis juga tidak sependapat. Majelis menanggapi hal tersebut dengan menggunakan ketentuan Pasal 69 dan 95 UU No.8 Tahun 2010 sebagai rujukan.

Ugo menjelaskan, Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 mengatur, untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pesidangan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Pasal 95 menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan sebelum UU No.8 Tahun 2010, diputus dengan UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003.

Tidak Sesuai Profil
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Djoko terbukti melakukan pencucian uang. Aset-aset Djoko dinilai majelis tidak sesuai penghasilan Djoko sebagai anggota Polri.

Ugo menguraikan, pada 27 Oktober 2010, Djoko membeli SPBU di Jl. Kapuk Raya No.36. seharga Rp11,5 miliar dengan menggunakan nama ayah kandung Dipta Anindita, Djoko Waskito. Kemudian, Februari 2011 dan Maret 2012, Djoko membeli tanah 50 dan 3.201 m2 di Jagakarsa dengan menggunakan nama Mahdiana.

Djoko kemudian membeli tiga bidang tanah di Patehan dengan menggunakan nama Mudjihardjo seharga Rp3 miliar dan tanah 246 m2 di Petogogan, Kebayoran Baru seharga Rp6,350 miliar. Djoko menggunakan nama Dipta, istri ketiganya untuk melakukan perikatan jual beli atas tanah itu melalui Erick Maliangkay.

Nama Dipta digunakan pula saat Djoko membeli tanah seluas 750 m2 di Semarang seharga Rp7,1 miliar, tanah 1.180 m2 di Jebres, Surakarta, dan tanah di Pesona Kayangan, Depok. Djoko lalu melakukan pembelian bus, minibus, dan mobil dengan menggunakan nama Karjono, Teuku Erry Rubihamsyah, dan Agus Haryadi.

Djoko menggunakan nama istri keduanya, Mahdiana untuk pembelian sejumlah aset pada periode 2003-2010, seperti pembelian tanah di Jagakarsa seharga Rp757,67 juta dan tanah di Pasar Minggu seharga Rp589,62 juta. Pada 2005, Djoko membeli SPBU di Jl. Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah seharga Rp1,7 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: