KPK Bentuk Komite Etik
Berita

KPK Bentuk Komite Etik

Untuk menelusuri di level mana yang membocorkan copy draf sprindik ke publik.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam kesempatan yang sama, Johan membantah apabila yang membocorkan draf sprindik itu adalah Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap, agar publik mau bersabar menunggu hasil kerja tim untuk menentukan siapa oknum yang telah membocorkan draf sprindik tersebut.

Gelar Perkara
Pada kesempatan yang sama, Johan mengatakan, esok hari, Jumat tanggal 22 Februari 2013, KPK akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan adanya aliran dana terkait proyek Hambalang. Gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tim penyelidik mengumpulkan bahan-bahannya selama ini.

"Untuk lihat sejauh mana semua temuan-temuan dari tim yang lakukan penyelidikan terhadap kasus Hambalang," ujar Johan.

Johan berharap, penanganan kasus Hambalang yang dilakukan KPK tak dikaitkan dengan urusan politik partai tertentu. Menurutnya, penanganan kasus ini murni semata-mata penegakan hukum. "Jangan pada berspekulasi. Perlu dijelaskan karena perkembangan yang beredar di publik dikaitkan dengan proses politik atau dengan partai," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPK dihebohkan dengan beredarnya surat yang diduga sebagai sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dalam surat yang terdapat paraf sejumlah pimpinan KPK itu, tertulis bahwa Anas ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi saat menjadi anggota DPR.

Anas ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang, PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Terkait dugaan ini, Anas melalui tim penasihat hukumnya berkali-kali membantahnya.

Tags:

Berita Terkait