KPK Bentuk Komite Etik
Berita

KPK Bentuk Komite Etik

Untuk menelusuri di level mana yang membocorkan copy draf sprindik ke publik.

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Bentuk Komite Etik
Hukumonline

Tim pengawas internal KPK menduga ada orang dalam komisi yang membocorkan copy draf surat perintah penyidikan (sprindik) sehingga beredar di masyarakat. Demikian kesimpulan tim setelah melakukan investigasi selama dua pekan.

Dari kesimpulan, tim meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Tindaklanjut langsung dilakukan pimpinan dengan menggelar rapat yang dihadiri seluruh pimpinan KPK. Hasil rapat, pimpinan KPK berencana akan membentuk komite etik.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, komite etik ini nantinya yang akan menelusuri lebih jauh siapa di KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersebut. "Justru pembentukan (komite etik) ini untuk memastikan apakah kebocoran yang dilakukan itu berasal dari unsur-unsur yang ada di KPK atau tidak, katanya, Kamis (21/2).

Johan mengatakan, dibentuknya komite etik untuk mencari tahu di level pegawai atau pimpinan yang diduga telah membocorkan sprindik tersebut. Komite ini nantinya beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal. "Anggotanya akan lebih banyak dari pihak eksternak daripada internal," katanya.

Sayangnya, Johan belum tahu siapa yang akan menjadi keanggotaan komite etik. Baik dari unsur internal maupun dari eksternal. Tapi biasanya, dari pengalaman KPK sebelumnya dalam membentuk komite etik, pihak eksternal yang masuk anggota komite adalah tokoh-tokoh yang memiliki kredibilitas dan integritas yang baik.

Sedangkan dari unsur internal KPK, yang akan dipilih adalah orang yang tak memiliki konflik kepentingan dalam investigasi ini. Untuk sanksi dari komite etik, Johan mengatakan, alangkah baiknya menunggu hasil komite. "Kalau mengacu aturan, yang memutuskan (sanksi) adalah komite etik," ujarnya.

Rencananya, pekan depan pimpinan akan menentukan nama-nama yang masuk sebagai anggota komite etik. Ia menegaskan, pembentukan komite etik ini tak akan mempengaruhi jalannya penanganan perkara kasus Hambalang. Karena, tim yang melakukan investigasi dan menyelidiki kasus ini berbeda satu sama lain. "Timnya berbeda dengan pengawas internal," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Johan membantah apabila yang membocorkan draf sprindik itu adalah Ketua KPK Abraham Samad. Ia berharap, agar publik mau bersabar menunggu hasil kerja tim untuk menentukan siapa oknum yang telah membocorkan draf sprindik tersebut.

Gelar Perkara
Pada kesempatan yang sama, Johan mengatakan, esok hari, Jumat tanggal 22 Februari 2013, KPK akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan adanya aliran dana terkait proyek Hambalang. Gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tim penyelidik mengumpulkan bahan-bahannya selama ini.

"Untuk lihat sejauh mana semua temuan-temuan dari tim yang lakukan penyelidikan terhadap kasus Hambalang," ujar Johan.

Johan berharap, penanganan kasus Hambalang yang dilakukan KPK tak dikaitkan dengan urusan politik partai tertentu. Menurutnya, penanganan kasus ini murni semata-mata penegakan hukum. "Jangan pada berspekulasi. Perlu dijelaskan karena perkembangan yang beredar di publik dikaitkan dengan proses politik atau dengan partai," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPK dihebohkan dengan beredarnya surat yang diduga sebagai sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dalam surat yang terdapat paraf sejumlah pimpinan KPK itu, tertulis bahwa Anas ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi saat menjadi anggota DPR.

Anas ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari dua perusahaan pelaksana proyek Hambalang, PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk. Terkait dugaan ini, Anas melalui tim penasihat hukumnya berkali-kali membantahnya.

Tags:

Berita Terkait