KPK Bentuk Komite Etik
Berita

KPK Bentuk Komite Etik

Untuk menelusuri di level mana yang membocorkan copy draf sprindik ke publik.

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Bentuk Komite Etik
Hukumonline

Tim pengawas internal KPK menduga ada orang dalam komisi yang membocorkan copy draf surat perintah penyidikan (sprindik) sehingga beredar di masyarakat. Demikian kesimpulan tim setelah melakukan investigasi selama dua pekan.

Dari kesimpulan, tim meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Tindaklanjut langsung dilakukan pimpinan dengan menggelar rapat yang dihadiri seluruh pimpinan KPK. Hasil rapat, pimpinan KPK berencana akan membentuk komite etik.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, komite etik ini nantinya yang akan menelusuri lebih jauh siapa di KPK yang telah membocorkan draf sprindik tersebut. "Justru pembentukan (komite etik) ini untuk memastikan apakah kebocoran yang dilakukan itu berasal dari unsur-unsur yang ada di KPK atau tidak, katanya, Kamis (21/2).

Johan mengatakan, dibentuknya komite etik untuk mencari tahu di level pegawai atau pimpinan yang diduga telah membocorkan sprindik tersebut. Komite ini nantinya beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal. "Anggotanya akan lebih banyak dari pihak eksternak daripada internal," katanya.

Sayangnya, Johan belum tahu siapa yang akan menjadi keanggotaan komite etik. Baik dari unsur internal maupun dari eksternal. Tapi biasanya, dari pengalaman KPK sebelumnya dalam membentuk komite etik, pihak eksternal yang masuk anggota komite adalah tokoh-tokoh yang memiliki kredibilitas dan integritas yang baik.

Sedangkan dari unsur internal KPK, yang akan dipilih adalah orang yang tak memiliki konflik kepentingan dalam investigasi ini. Untuk sanksi dari komite etik, Johan mengatakan, alangkah baiknya menunggu hasil komite. "Kalau mengacu aturan, yang memutuskan (sanksi) adalah komite etik," ujarnya.

Rencananya, pekan depan pimpinan akan menentukan nama-nama yang masuk sebagai anggota komite etik. Ia menegaskan, pembentukan komite etik ini tak akan mempengaruhi jalannya penanganan perkara kasus Hambalang. Karena, tim yang melakukan investigasi dan menyelidiki kasus ini berbeda satu sama lain. "Timnya berbeda dengan pengawas internal," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait