KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator
Berita

KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator

Apabila para tersangka dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bersikap kooperatif untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

KPK menduga realisasi pemberian hingga saat ini baru berjumlah sekitar Rp7 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp13 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Laode mengatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.  

 

"Dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," katanya.

 

Sebagai pemberi dari pihak Lippo dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak penerima Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Dkk dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait