KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator
Berita

KPK: Tersangka Suap Proyek Meikarta Bisa Jadi Justice Collaborator

Apabila para tersangka dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bersikap kooperatif untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, dalam kronologi peristiwa tangkap tangan oleh KPK pada Minggu (14/10) pada pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari tersangka Taryudi kepada Neneng Rahmi.

 

Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil masing-masing berpisah. Selanjutnya, pada pukul 11.05 WIB, di jalan di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang tim mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang tersebut. Di mobil Taryudi, tim KPK menemukan uang 90.000 dolar Singapura dan Rp23 juta.

 

Masih diperiksa

Selain itu, penyidik KPK masih memeriksa Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY) bersama dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ini. "Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK. Sedangkan pihak lain yang diamankan saat OTT kemarin secara bertahap telah keluar pada dini hari tadi," lanjut Febri.

 

Dua tersangka lain yang masih diperiksa, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

 

Menurut Febri, dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka terkait kasus tersebut, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. "Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ungkap Febri.

 

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

 

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, DPMPTSP," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

Tags:

Berita Terkait