KPK: Jaksa Agung Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Patrice Capella
Utama

KPK: Jaksa Agung Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Patrice Capella

Pengacara akan bertemu Patrice untuk memastikan apakah akan menerima tawaran untuk menjadi justice collaborator.

NOV
Bacaan 2 Menit

Justice collaborator
Maqdir menyatakan penyidik KPK menawarkan Patrice untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, Maqdir belum dapat memastikan apakah Patrice akan menerima atau tidak tawaran penyidik. Sebab, tim pengacara baru akan bertemu dan memastikan sikap Patrice pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Apabila mengacu UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengertian saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Belum diketahui apakah KPK ingin mengungkap pelaku lain dalam kasus ini. Namun, jika membaca Pasal 4 huruf c Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tahun 2011, salah satu syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang diungkapkan.

Adapun hak-hak saksi pelaku dalam Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014, antara lain diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan sebagaimana dimaksud, berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan UU.

Sekadar informasi, sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Patrtice. Mereka diantaranya, Gatot, Evy, Surya Paloh, Fransisca, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Usai diperiksa kemarin, Fransisca bungkam, sedangkan Winantuningtyastiti mengaku hanya ditanyakan seputar kegiatan Patrice di DPR.

Tags:

Berita Terkait