KPK: Jaksa Agung Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Patrice Capella
Utama

KPK: Jaksa Agung Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Patrice Capella

Pengacara akan bertemu Patrice untuk memastikan apakah akan menerima tawaran untuk menjadi justice collaborator.

NOV
Bacaan 2 Menit
KPK. Foto: Sgp
KPK. Foto: Sgp

Kasus dugaan suap mantan Sekjen Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella masih menyisakan tanda tanya. Ada alur yang terputus dari peristiwa islah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho di DPP NasDem, penerimaan uang Rp200 juta oleh Patrice, sampai akhirnya status tersangka Gatot “hilang” di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Untuk diketahui, Patrice selaku anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari istri Gatot, Evy Susanti terkait penanganan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejagung. Patrice diduga menerima Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah Patrice sekaligus pegawai magang di kantor OC Kaligis.

Namun, meski penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan kasus di Kejagung, KPK belum memeriksa satu pun saksi dari Kejagung. Padahal, awal mula permasalahan ini disebabkan adanya surat permintaan keterangan dari Kejagung terhadap dua anak buah Gatot, dimana Gatot disebutkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Lantas, apakah KPK akan memeriksa sejumlah saksi dari Kejagung, khususnya Jaksa Agung HM Prasetyo? Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan KPK tidak akan memeriksa Jaksa Agung. “Kasus PRC (Patrice Rio Capella) tidak ada kaitannya dengan Jaksa Agung,” katanya, Selasa (27/10).

Keterkaitan Jaksa Agung ini juga telah dibantah Ketua Umum NasDem Surya Paloh usai memberikan keterangan sebagai saksi di KPK pada Jumat lalu (23/10). Surya bahkan memastikan Jaksa Agung tidak ada kaitannya dengan kasus Patrice. Ia meminta publik tidak mengedepankan rasa curiga semata karena Jaksa Agung berasal dari NasDem.

Meski KPK dan Surya menegaskan perkara Patrice tidak ada kaitannya dengan Jaksa Agung, tidak begitu dengan Gatot. Dalam suatu kesempatan, Gatot mengungkapkan dirinya pernah curhat mengenai status tersangkanya kepada Patrice dan meminta Patrice untuk mengkomunikasikan duduk permasalahannya dengan Jaksa Agung.

Gatot meyakini penetapannya sebagai tersangka di Kejagung bermuatan politis. Pasalnya, ada yang janggal dalam surat panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan Kejagung kepada dua orang stafnya, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina.

Dalam surat panggilan itu, Kejagung bermaksud meminta keterangan dari Fuad dan Sabrina terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Akan tetapi, dalam surat panggilan disebutkan bahwa "tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho". Padahal, kasus itu masih penyelidikan dan Gatot belum pernah diperiksa Kejagung. Dengan demikian, Gatot menyelesaikan statusnya di Kejagung lewat jalur politis pula dengan cara islah.

Gatot menyatakan dirinya lebih memilih untuk menempuh jalur islah di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem di Gondangdia, Jakarta. Sebagaimana diketahui, ketika itu, tersiar kabar bahwa laporan ke Kejagung muncul karena ketidakharmonisan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang merupakan kader Nasdem.

Alhasil, Gatot bersama Evy meminta tolong kepada OC Kaligis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Partai Nasdem untuk meng-islah-kannya dengan Erry. Pada Mei 2015, bertempat di kantor DPP Nasdem di Gondangdia yang dihadiri pula oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Gatot di-islah-kan dengan Erry.

Setelah peristiwa islah di kantor DPP NasDem dan permintaan bantuannya kepada Patrice, Gatot mengaku tidak ada lagi surat panggilan permintaan keterangan dari Kejagung. Nah, alur “penghilangan” status Gatot di Kejagung inilah yang terputus. Bagaimana bisa status Gatot yang awalnya “tersangka” di Kejagung, tiba-tiba lenyap?

Pengacara Patrice, Maqdir Ismail yang dikonfirmasi mengenai apakah uang Rp200 juta itu berkaitan dengan “jasa” Patrice mengkomunikasikan duduk permasalahan Gatot dengan Jaksa Agung, mengaku tidak tahu-menau. “Tidak jelas peruntukannya. PRC juga tidak punya peran mendamaikan GPN (Gatot) dan Erry,” ujarnya.

Begitu pula dengan pertemuan islah Gatot dan Erry di DPP NasDem. Maqdir menegaskan kliennya tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Lalu, untuk apa uang Rp200 juta yang diterima Patrice? Apa iya Evy memberikan uang begitu saja tanpa ada peran Patrice? “Faktanya yang saya tahu begitu. Dia tidak melakukan apa-apa,” imbuhnya.

Justice collaborator
Maqdir menyatakan penyidik KPK menawarkan Patrice untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, Maqdir belum dapat memastikan apakah Patrice akan menerima atau tidak tawaran penyidik. Sebab, tim pengacara baru akan bertemu dan memastikan sikap Patrice pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Apabila mengacu UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengertian saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Belum diketahui apakah KPK ingin mengungkap pelaku lain dalam kasus ini. Namun, jika membaca Pasal 4 huruf c Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tahun 2011, salah satu syarat untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang diungkapkan.

Adapun hak-hak saksi pelaku dalam Pasal 10A UU No.31 Tahun 2014, antara lain diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan sebagaimana dimaksud, berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai ketentuan UU.

Sekadar informasi, sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Patrtice. Mereka diantaranya, Gatot, Evy, Surya Paloh, Fransisca, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti. Usai diperiksa kemarin, Fransisca bungkam, sedangkan Winantuningtyastiti mengaku hanya ditanyakan seputar kegiatan Patrice di DPR.

Tags:

Berita Terkait