KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi
Berita

KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK diminta menyampaikan alasan keberatan perihal masuknya delik tipikor dalam RKUHP kepada pemerintah.

Rofiq Hidayat/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Fahri berpendapat fungsi KPK semestinya meniru atau merujuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru. Sebab, dalam UU tersebut memunculkan keharusan koordinasi dalam penanganan kasus. Nah, KPK pun dapat meniru peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai tempat bagi institusi-institusi yang bakal bertindak melakukan pemberantasan terorisme. KPK pun diharapkan dapat menjadi lembaga yang mengkoordinasikan institusi lain dalam pemberantasan korupsi.

 

“Karena itu adalah mandat dasar dari UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK agar KPK melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring. Fungsi itulah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait