KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi
Berita

KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK diminta menyampaikan alasan keberatan perihal masuknya delik tipikor dalam RKUHP kepada pemerintah.

Rofiq Hidayat/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama dengan tim pemerintah bersepakat memasukan delik korupsi dalam bab tindak pidana khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penarikan pasal-pasal korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam RKUHP justru berpotensi menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

 

“Itu sebabnya, KPK bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (4/6/2018).  

 

Febri mengatakan apabila pasal-pasal korupsi ditarik ke dalam RKUHP kemudian disahkan menjadi UU, dipastikan beresiko dalam pemberantasan korupsi. Pengaturan pasal korupsi dalam RKUHP dapat mengganggu kerja-kerja KPK di bidang pemberantasan korupsi. Begitu pula, penegak hukum lain dimungkinkan bakal mengalami kendala ketika menangani kasus korupsi.

 

Ia berharap Presiden Jokowi dapat menindaklanjuti dan bersikap dengan mempertimbangkan kemungkinan kendala yang dihadapi KPK dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, selain berkirim surat ke presiden, KPK berkirim surat ke Panja RKUHP dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam surat tersebut pun sudah diuraikan pendapat hukum KPK.

 

Penolakan KPK atas masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP sudah dilakukan kajian mendalam sejak 2014 lalu. Sejak awal, KPK sudah mewanti-wanti adanya resiko besar dalam pemberantasan korupsi, bila model  tersebut tetap dipaksakan.

 

“Pihak yang diuntungkan adalah pelaku korupsi. Makanya, kami mengirim surat ke presiden, ini seperti mengetuk pintu hati presiden mau dibawa kemana pemberantasan korupsi ke depannya?” ujarnya. Baca Juga: Empat Alasan Bab Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP Minta Dicabut

 

Menurut Febri, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi sebagaimana diatur UU Pemberantasan Tipikor. Ia khawatir berlakunya RKUHP menjadi KUHP yang baru menjadi celah dilakukannya revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.Kita tahu dorongan revisi UU KPK selalu melemahkan KPK. Seperti dulu penyadapan, kemudian masa tahanan KPK, dan batasan-batasan  lain,” ujarnya.

 

Duduk bersama

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai UU Pemberantasan Tipikor tetap berlaku meskipun RKUHP nantinya disahkan menjadi KUHP. Artinya, KUHP yang baru tidak mengesampingkan UU Pemberantasan Tipikor. Menurutnya, dalam konteks ini berlaku pula asas lex spesialis derogat lex generalis, yang saling melengkapi.

 

Yasonna memahami ada pandangan dengan berlakunya KUHP yang baru beserta pasal-pasal korupsi menjadikan KPK bakal “bubar jalan”. Padahal, kata Yasonna, pandangan ada unsur pelemahan KPK tidaklah tepat. Sebab, membubarkan KPK sama halnya bunuh diri secara politik. Karena itu, Yasonna berharap KPK dapat duduk bersama dalam rapat Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

 

Saya bilang sudahlah kita rapat bersama, koordinasi bersama Menko. Ini kan masa politik, seolah-olah dibuat begitu pemerintahan sekarang dibuat seperti itu kan sama tidak baik. Udahlah kalau mau apa, bicaralah kita, duduk bersama,” harapnya.

 

Mantan anggota dewan periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu mengatakan bila rapat dengan Kemenkopolhukam digelar, komisioner KPK mesti menguraikan perihal keberatan dan alasan KPK agar kecurigaan ini tidak perlu terjadi. Sebab, penyusunan RKUHP dilakukan oleh pakar-pakar hukum pidana yang juga pernah menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK.

 

Yasonna memastikan tak ada niatan pemerintah untuk mengkerdilkan KPK. Sebaliknya, pemerintah bersama DPR sedang membangun sistem hukum yang lebih baik, bukan sebaliknya mengedepankan kepentingan ego sektoral. “Kita sedang bicara konstitusinya hukum pidana. Semua harus diatur generiknya, umum. Ini kan nggak ujug-ujug berlaku. Ada masa sosialisasi 2 tahun dulu,” katanya.

 

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pandangan KPK terkait keberatan dimasukannya pasal-pasal korupsi ke dalam RKUHP sudah berulang kali disampaikan. Namun terpenting, Presiden Joko Widodo mesti memiliki strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Menurutnya, KPK bukanlah pembuat UU. Sebaliknya, KPK hanyalah akibat dari adanya UU.


“Mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU, titik sampai disitu,” kata dia.

 

Fahri berpendapat fungsi KPK semestinya meniru atau merujuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru. Sebab, dalam UU tersebut memunculkan keharusan koordinasi dalam penanganan kasus. Nah, KPK pun dapat meniru peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai tempat bagi institusi-institusi yang bakal bertindak melakukan pemberantasan terorisme. KPK pun diharapkan dapat menjadi lembaga yang mengkoordinasikan institusi lain dalam pemberantasan korupsi.

 

“Karena itu adalah mandat dasar dari UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK agar KPK melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring. Fungsi itulah yang seharusnya diperkuat di masa yang akan datang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait