KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya
Berita

KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya

Secara peraturan undang-undang, KPI bertugas untuk melihat atau memonitoring 'free to air'.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," katanya.

 

Berbeda dengan lembaga penyiaran free to air televisi ataupun radio, aplikasi seperti Netflix ataupun Youtube memiliki aturan layanan yang lebih rinci mencakup batasan umur penonton, setelan dan kendali orang tua, serta aturan lain.

 

Maman menilai layanan konten digital seperti Netflix ataupun Youtube cukup diawasi atau ditindak menggunakan undang-undang lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ataupun Undang-Undang Pornografi.

 

"Kalau KPI tiba-tiba masuk ke sana (layanan digital), buat saya cuma satu. KPI sedang menciptakan wacana ruang kekuasaannya. Menurut saya, masih banyak konten radio dan televisi yang harus diawasi dan dibina," ujar Maman. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait