KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya
Berita

KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya

Secara peraturan undang-undang, KPI bertugas untuk melihat atau memonitoring 'free to air'.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Sebetulnya objeknya apa sih yang diinginkan untuk mengawasi konten Netflix dan YouTube. Netflix itu film kalau film berkaitan dengan sensor," kata Menkominfo Rudiantara, Senin (12/8).

 

Menurut dia, kalau sistem pengawasan Netflix dan YouTube juga mempergunakan cara-cara sensor seperti perfilman lain tentunya juga tidak akan berjalan efektif. "Kalau film yang di bioskop sebelum ditayangkan disensor dahulu, tapi kalau film yang di dunia maya kan tayang dulu, baru ketahuan belakangan," kata dia.

 

Sampai saat ini sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI hanya memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio.

 

"Belum, belum kita belum bicara. Kalau (pengawasan) itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," kata Menkominfo menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan YouTube.

 

Pengamat sosial Maman Suherman, menilai KPI tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis. Pasalnya, KPI hanya diamanatkan untuk mengawasi televisi dan radio frekuensi publik.

 

“Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman.

 

Maman mengatakan amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik. "Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.

 

Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait