KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya
Berita

KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya

Secara peraturan undang-undang, KPI bertugas untuk melihat atau memonitoring 'free to air'.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, untuk pengawasan dalam media-media baru dan streaming, masih dilakukan oleh masyarakat sendiri, lalu untuk pelaporannya akan ditujukan kepada Kominfo, termasuk dari KPI.

 

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," jelas Geryantika.

 

Geryantika menambahkan bahwa pihaknya belum menerima draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dari DPR. Menurutnya, draf tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum terkait rencana KPI tersebut.

 

"Itu mesti diatur dalam perundang-undangan yang bisa direvisi dalam DPR. Itu (revisi, red), kita sama sekali belum nerima draf dari DPR," katanya.

 

"Jadi mungkin mesti dicek itu, apakah drafnya akan mengatur media baru, karena ini lintas (kategori,red). Ada penyiarannya, ada telkomnya, ada internetnya," imbuhnya.

 

Menurutnya, revisi undang-undang penyiaran yang diwacanakan itu merupakan inisiatif dan kewenangan dari DPR. "Kita sih ingin cepat-cepat (mendorong revisi, red) ke DPR, tapi wewenangnya ada di DPR. Jadi mekanismenya, karena ini inisiatif DPR, prosesnya harus Paripurna DPR dulu, baru nanti ke pemerintah," papar Geryantika.

 

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, mempertanyakan objek seperti apa yang mau diawasi KPI terkait keinginan untuk mengawasi konten-konten yang ada di Netflix dan YouTube.

Tags:

Berita Terkait