Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan 4 Hal untuk Omnibus Law
Berita

Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan 4 Hal untuk Omnibus Law

Intinya dalam membuat suatu aturan, pemerintah dan DPR tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Ady Thea Dian Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: HGW
Ilustrator: HGW

Rencana pemerintah untuk membenahi sejumlah peraturan melalui omnibus law terus berjalan. Medio Desember 2019 dalam rapat koordinasi tentang omnibus law, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, Hartanto, mengatakan pemerintah akan mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

 

Airlangga mengatakan RUU yang akan diajukan ke DPR itu disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. "Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," katanya sebagaimana dikutip laman ekon.go.id.

 

Airlangga mengatakan substansi Omnibus Law Cipta Lapangan kerja mencakup 11 cluster yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Kemudian kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

 

Menurutnya, sampai saat ini teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Untuk Omnibus Law Perpajakan, Kementerian Keuangan sudah menyusun 6 pilar yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas.

 

"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," urai Airlangga.

 

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah mengapresiasi keterlibatan Kadin Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Selain itu telah dibentuk Satgas yang dipimpin ketua umum Kadin dengan anggota dari unsur kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan Kadin.

 

"Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait