Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan 4 Hal untuk Omnibus Law
Berita

Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan 4 Hal untuk Omnibus Law

Intinya dalam membuat suatu aturan, pemerintah dan DPR tidak boleh merugikan salah satu pihak.

Ady Thea Dian Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, mengenai TKA, Ike menghitung sedikitnya ada dua regulasi yang mengatur TKA yaitu Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 dan Permenaker No.10 Tahun 2018. Dalam praktik kedua aturan ini dirasa sudah cukup tapi secara formal bertentangan dengan pasal 42 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003. Begitu juga aturan PKWT untuk TKA harus diperjelas karena TKA tidak tunduk pasal 59 ayat (7).

 

“Dalam ayat tersebut dijelaskan jika PKWT tidak memenuhi seluruh persyaratan maka demi hukum maka PKWT harus menjadi PKWTT. Padahal jelas TKA tidak boleh menjadi PKWTT,” ujar Ike.

 

Keempat, pesangon, Ike mengatakan tujuan pesangon sebagaimana diatur pasal 156 UU Ketenagakerjaan antara lain untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dia bisa memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan.

 

Praktiknya di Indonesia, pesangon menjadi tanggungjawab pengusaha. Jika pemerintah berencana menghapus pesangon, maka dana pesangon ini harus berasal dari pemerintah, bukan dari pengusaha atau pekerja. Mekanismenya bisa dilakukan melalui skema jaminan sosial.

 

Tags:

Berita Terkait