Konflik Advokat Bikin Bingung Hakim di Daerah
Berita

Konflik Advokat Bikin Bingung Hakim di Daerah

Mahkamah Agung meminta hakim-hakim di daerah tetap mengacu kepada SK KMA No 089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.

Ali/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, lanjut Nommy, pengadilan di wilayah hukum Kalimantan Tengah hanya menerima penyumpahan calon advokat yang berasal dari Peradi. Lalu, bagaimana dengan advokat di luar Peradi yang akan beracara di pengadilan negeri di wilayah hukum Kalimantan Tengah? Nommy menegaskan akan tetap menolak. “Sama halnya (dengan penyumpahan,-red) advokat di luar Peradi akan kita tolak,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, penolakan advokat dari luar Peradi juga pernah terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi. Seorang advokat dari KAI, Prio Handoko, ditolak beracara di PN itu dengan surat penetapan majelis hakim. Prio sempat menggugat SK KMA 089 karena penolakan ini, tetapi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta. 

Tags: