Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang
Berita

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang

Masa pandemi yang membuat sebagian besar pekerja di PHK seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Dia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan yang  berkeadilan dan mampu memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana mewujudkan cita-cita luhur bangsa (UUD 1945 RI Pasal 34 ayat 2 dan 3) membangun masyarakat yang sehat, cerdas, mandiri dan bermartabat.

"Sebagai negara hukum sudah sepatutnya mematuhi putusan peradilan dan hukum, tidak seharusnya tindakan pemerintah ini dilakukan karena sudah jelas amar Putusan MA No.7/P/HUM/2020. Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokan kembali seolah tidak pro rakyat?” katanya.

Indra juga mengingatkan bahwa masa pandemi saat ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi belum berakhir. Menurutnya, bukan tidak mungkin Perpres No.64 Tahun 2020 kembali dijudicial review.

“Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA,” tutup Indra. 

Tags:

Berita Terkait