Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang
Berita

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang

Masa pandemi yang membuat sebagian besar pekerja di PHK seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Johan Imanuel, salah seorang perwakilan dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan berpendapat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai Perubahan Dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena adanya pembatalan kenaikan iuran bagi peserta BPJS kesehatan kepesertaan mandiri (PBPU dan BP) pada Pasal 34 merujuk Putusan MA No.7P/HUM/2020.

Namun sangat disayangkan terbitnya Perpres 64/2020 yang menyatakan akan adanya kenaikan iuran untuk Peserta PBPU dan BP Kelas I dan II berlaku Juli 2020 serta Kelas III berlaku Tahun 2021, sehingga menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020.

“Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik,” ujar Johan dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Johan mengatakan dengan terbitnya Putusan MA No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran sebagaimana Perpres 75/2019 diharapkan oleh publik dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta mandiri lebih baik.

Perwakilan Komunitas BPJS Kesehatan lainnya, Ika Arini Batubara, menjelaskan ada alternatif baik yang dapat dilakukan oleh peserta mandiri antara lain: Pertama, tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas, misalkan dari kelas I ke II atau kelas I dan II ke kelas II. Ketiga, peserta  yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP (Peserta Mandiri) memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut."

Sedangkan Perwakilan lainnya, Indra Rusmi, menyarankan pemerintah meninjau ulang Perpres 64 Tahun 2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat karena UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS). 

Tags:

Berita Terkait