Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang
Berita

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Minta Perpres 64/2020 Ditinjau Ulang

Masa pandemi yang membuat sebagian besar pekerja di PHK seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian Januari 2021, namun peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Rabu, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.

“Sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut.

Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan. Namun dalam Perpres tersebut, seperti tercantum di pasal 34 ayat 1 (b), diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000 dari subsidi per Juli 2020 yang sebesar Rp16.500. Maka itu mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000.

Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 ayat 4, bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (Baca: Jalankan Putusan MA, Perpres Ini Turunkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi…)

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020. Pasal 34 ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Pasal 34 ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000. Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp51.000. Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Johan Imanuel, salah seorang perwakilan dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan berpendapat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sebagai Perubahan Dari Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena adanya pembatalan kenaikan iuran bagi peserta BPJS kesehatan kepesertaan mandiri (PBPU dan BP) pada Pasal 34 merujuk Putusan MA No.7P/HUM/2020.

Namun sangat disayangkan terbitnya Perpres 64/2020 yang menyatakan akan adanya kenaikan iuran untuk Peserta PBPU dan BP Kelas I dan II berlaku Juli 2020 serta Kelas III berlaku Tahun 2021, sehingga menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020.

“Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik,” ujar Johan dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Johan mengatakan dengan terbitnya Putusan MA No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran sebagaimana Perpres 75/2019 diharapkan oleh publik dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta mandiri lebih baik.

Perwakilan Komunitas BPJS Kesehatan lainnya, Ika Arini Batubara, menjelaskan ada alternatif baik yang dapat dilakukan oleh peserta mandiri antara lain: Pertama, tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

Kedua, peserta tetap dimungkinkan turun kelas, misalkan dari kelas I ke II atau kelas I dan II ke kelas II. Ketiga, peserta  yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP (Peserta Mandiri) memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut."

Sedangkan Perwakilan lainnya, Indra Rusmi, menyarankan pemerintah meninjau ulang Perpres 64 Tahun 2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat karena UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS). 

Dia mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan yang  berkeadilan dan mampu memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana mewujudkan cita-cita luhur bangsa (UUD 1945 RI Pasal 34 ayat 2 dan 3) membangun masyarakat yang sehat, cerdas, mandiri dan bermartabat.

"Sebagai negara hukum sudah sepatutnya mematuhi putusan peradilan dan hukum, tidak seharusnya tindakan pemerintah ini dilakukan karena sudah jelas amar Putusan MA No.7/P/HUM/2020. Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokan kembali seolah tidak pro rakyat?” katanya.

Indra juga mengingatkan bahwa masa pandemi saat ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi belum berakhir. Menurutnya, bukan tidak mungkin Perpres No.64 Tahun 2020 kembali dijudicial review.

“Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA,” tutup Indra. 

Tags:

Berita Terkait