Komnas HAM Minta MA Apresiasi Hakim PN Jaktim Perkara Haris-Fatia
Utama

Komnas HAM Minta MA Apresiasi Hakim PN Jaktim Perkara Haris-Fatia

Putusan vonis bebas Haris-Fatia ini sebagai sinyal positif terhadap hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Komnas HAM meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Koalisi mencatat majelis hakim PN Jaktim dalam membacakan putusan perkara Haris dan Fatia menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Keputusan Bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan frasa ‘lord’ bukan unsur pencemaran baik. Begitupun yang diucapkan oleh Fatia yakni kata ‘jadi penjahat juga kita’, menurut majelis hakim perkataan itu tidak ditujukan kepada Luhut Binsar Panjaitan, sehingga tidak dapat diklasifikasikan penghinaan.

Sementara untuk kalimat ‘bisa dibilang bermain tambang yang terjadi di papua hari ini’ yang diucapkan Fatia, hakim menilai bahwa hal tersebut terbukti dan tidak dapat diingkari. Sebab, PT Tobacom Del Mandiri (TDM) sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang sahamnya dimiliki 99 persen oleh Luhut Binsar Panjaitan, memiliki keterkaitan pada penjajakan bisnis di papua.

Hakim menilai unsur-unsur pasal tidak terbukti menurut hukum, terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik atau dalam dakwaan pertama. Lebih lanjut, hakim turut membacakan pasal dakwaan lainnya yakni Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pemberitahuan bohong.

Pertimbangan hakim menyatakan bahwa PT Toba Sejahtera sebagai Beneficiary Owner (BO) terlihat dari korespondensi antara Paulus Prananto dengan PT MQ dan West Wits Mining untuk Darewo Project. Sehingga, yang diucapkan oleh Fatia dan Haris berdasarkan hasil riset koalisi masyarakat sipil bukan merupakan berita bohong.

Hakim juga menilai bahwa judul podcast ‘Ada Lord Luhut di Balik Operarsi Militer di Papua” juga bukan merupakan pemberitaan bohong, sehingga dakwaan primair kedua tidak terpenuhi. Perihal Pasal 15 UU 1/1946 khususnya berkaitan dengan keonaran, dalam dakwaan kedua subsidair, merujuk pada publikasi yang dilakukan Australia Stock Exchange, terbukti bahwa telah ada penjajakan bisnis antara PT TDM dan West Wits Mining.

PT TDM sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera, sehingga Luhut memperoleh manfaat karena mendapatkan laporan keuangan secara berkala. Lagi-lagi majelis hakim menyatakan pasal ini juga tidak terpenuhi. Begitu juga Pasal 311 KUHP sebagai dakwaan ketiga dalam perkara ini, dalam putusannya, majelis hakim pun menjabarkan unsur-unsur yang ada. Sama seperti pasal-pasal lainnya, hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Fatia dan Haris bukanlah melanggar kehormatan dan nama baik, melainkan sebuah kenyataan, sehingga delik pada unsur pasal ini tidak terpenuhi.

Tags:

Berita Terkait