Komnas HAM Minta MA Apresiasi Hakim PN Jaktim Perkara Haris-Fatia
Utama

Komnas HAM Minta MA Apresiasi Hakim PN Jaktim Perkara Haris-Fatia

Putusan vonis bebas Haris-Fatia ini sebagai sinyal positif terhadap hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Komnas HAM meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan bebas ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Aturan itu telah ditindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Pedoman Jaksa Agung No.8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Secara umum, Atnike menjelaskan putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM. Juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari HAM. Kendati demikian keberadaan UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masih memuat potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi,” usulnya.

Terpisah, tim penasihat hukum Haris-Fatia yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, Muhammad Isnur, berpendapat putusan ini memberikan pesan kepada publik untuk terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat. Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti menyampaikan pendapat.

“Tujuan awal podcast ini adalah membantu masyarakat di Papua yang masih hidup dalam situasi kekerasan dan pelanggaran HAM,” ujar Isnur.

Mengakui kebenaran riset koalisi

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Arif Maulana menambahkan apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa riset dari koalisi masyarakat sipil adalah benar dan harus diakui sebagai sebuah fakta. Riset tersebut menyatakan bahwa terdapat conflict of interest dari Luhut Binsar Panjaitan.

“Maka, ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan Luhut,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait