”Undang-undang ini harus disesuaikan, supaya ada pelindungan dan kepastian hukum kepada penghadap dan masyarakat, maupun notarisnya sendiri. Kita juga harus memberikan pemahaman dan kulturnya. Bagaimana pendapat hukum dari penegak hukum itu sendiri, dan bagaimana budaya masyarakatnya ini bisa memahami tentang digitalisasi, sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau penyalahgunaan digital. Inilah yang ke depannya akan dipikirkan untuk indonesia, bagaimana notaris Indonesia tidak ketinggalan disrupsi. Ini perlu kita upayakan. Mungkin tidak bisa kita lakukan secara global, tetapi parsial (bertahap),” pungkas Agung.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).