Komitmen PP INI Perkuat Peran Notaris di Era Revolusi 5.0
Pojok INI

Komitmen PP INI Perkuat Peran Notaris di Era Revolusi 5.0

Menjadi hal yang baru, keberadaan cyber notary perlu dijaga dan dilindungi undang-undang, agar tidak menjadi bumerang yang melemahkan jabatan notaris.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Sesi kedua, dipandu oleh Sekum PP INI, Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H. dan Taufik S.H., M.Kn.; juga Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Dr. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. Sesi ini membahas tentang pertimbangan dan landasan pentingnya perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan transformasi teknologi dalam pelaksanaan jabatan notaris. Menurut Agung, perubahan UUJN dilakukan untuk menampung perkembangan hukum, teknologi, tingkat kebutuhan masyarakat untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, terutama bidang perekonomian dan perbuatan hukum masyarakat. Terdapat beberapa materi perubahan UUJN yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya istilah notaris sebagai pejabat umum, kewenangan, hak notaris, pelindungan hukum terhadap notaris, peran organisasi notaris, hingga cyber notary.

 

Sesi ketiga, hadir sebagai pembicara seminar yaitu Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan PP INI, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum. yang memaparkan materi ’Tinjauan Komparatif dan Prospek Cyber Notary di Indonesia dan Jerman’, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum. dan Dr. Pieter Latumenten, S.H. Sp.N., M.H.; juga Kaprodi MKN Universitas YARSI, Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., M.B.A., M.Mgt. dengan materi ’Kewenangan Notaris dalam UU Jabatan Notaris Ditengah Era Digital’.

 

Cyber notary merupakan konsep pelaksanaan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi. Indonesia tidak dapat sepenuhnya menerapkan konsep ini, karena sistem ini berasal dari sistem common law (terkait keabsahan akta dan sistem pembuktian). Namun, kita tidak dapat menghindari perkembangan iptek, globalisasi, modernisasi, sehingga harus juga diimbangi peningkatan kualitas SDM,” ungkap Chandra Yusuf.

 

Menjadi Masukan bagi Pemerintah

Hukumonline.com

Seminar internasional kerja sama INI, Universitas YARSI, dan The German Federal Chamber of Notaries. Foto: Fian.

 

Ke depannya, Tri Firdaus berharap, hasil seminar internasional bukan hanya menjadi forum edukasi semata, tetapi juga dapat memberikan masukan bagi DPR dan pemerintah. Bagaimanapun, pesatnya perkembangan notaris di Indonesia harus pula dibarengi oleh peraturan perundang-undangan yang mumpuni. Mengingat, dalam pelaksanaan jabatannya, notaris tidaklah lepas dari aturan dan undang-undang.

 

”Kemajuan teknologi telah membantu pekerjaan notaris. Dengan adanya seminar ini, paling tidak kita dapat memberikan masukan dan gambaran tentang perkembangan notaris di luar sana dan apa yang bisa kita terapkan di Indonesia. Mau tidak mau, kita harus mengikuti sehingga dapat maju bersama,” ujar Tri Firdaus.

 

Sementara itu, Sekum PP INI,  Agung Iriantoro menjelaskan, seminar ini merupakan bentuk studi komparatif untuk memahami digitalisasi di kenotariatan, melalui mekanisme dan pelindungan hukumnya. Selama ini, PP INI telah mengupayakan penguatan posisi civil notary, melalui penyelenggaraan seminar nasional. Kepada para anggota, PP INI akan terus memberikan informasi dan edukasi melalui pengwil, pengda, dan anggota—khususnya untuk memahami UU Jabatan Notaris, UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Pelindungan Data Pribadi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags:

Berita Terkait