Komisi Nasional Disabilitas Dorong Ratifikasi OPCAT
Terbaru

Komisi Nasional Disabilitas Dorong Ratifikasi OPCAT

Ketua KND menyebutkan ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture akan dapat menjadi panduan bagi Indonesia untuk menumbuhkan mekanisme nasional dalam pencegahan penyiksaan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Berkenaan dengan itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memiliki pandangan serupa. Menurutnya, perlu ada dorongan bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Optional Protocol dari Konvensi Menentang Penyiksaan. Sebab, kebebasan dari penyiksaan merupakan hak asasi yang harus diperjuangkan bersama untuk dapat terwujud.

Andy menuturkan konstitusi Indonesia telah menjamin adanya hak bebas dari penyiksaan dalam kondisi apapun. Komitmen bangsa Indonesia untuk menentang penyiksaan juga telah ditunjukkan melalui ratifikasi UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

“Setelah 24 tahun, terobosan penting meneguhkan komitmen ini hadir melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mempidanakan atau melarang Tindak Penyiksaan Seksual. Tentunya terobosan penting ini perlu dipastikan dengan memperkuat mekanisme pencegahan dari penyiksaan. Inisiatif untuk membangun mekanisme nasional pencegahan penyiksaan telah digagas bersama oleh 5 institusi yakni Komnas perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, LPSK, dan Ombudsman RI,” jelasnya sebagaimana dikutip dari unggahan akun Twitter resmi Komnas Perempuan, Minggu (26/6/2022) kemarin.

Untuk bisa menguatkan inisiatif tersebut, menurut Andy masyarakat perlu bersama-sama mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi OPCAT. “Bebas dari penyiksaan adalah hak asasi, dan bersama kita bekerja akan mampu mewujudkannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, isi dari OPCAT meliputi beberapa diantaranya terkait subkomite pencegahan hingga mekanisme pencegahan nasional. Dimana negara-negara yang meratifikasi OPCAT berarti memberikan Subkomite Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (SPT) hak mengunjungi tempat-tempat penahanan dan memeriksa perlakuan terhadap tahanan.

Seperti yang dilansir The Office of the UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR), meratifikasi OPCAT akan melahirkan kewajiban bagi negara untuk membentuk Mekanisme Pencegahan Nasional (National Preventive Mechanism atau NPM) independen dalam pemeriksaan perlakuan terhadap para tahanan, membuat rekomendasi bagi pemerintah agar menguatkan perlindungan dari penyiksaan sekaligus mengomentari UU yang ada atau yang diusulkan.

Tags:

Berita Terkait