Sebagai bentuk amanat UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas), pemerintah telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Lebih lanjut, ketentuan mengenai KND telah diatur dalam Peraturan Presiden No.68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Eksistensi KND bentuk upaya pemerintah RI dalam rangka mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam hal ini, KND bertugas memantau, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana bunyi Pasal 132 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas.
Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 7 anggota KND pada 1 Desember 2021 lalu. Ketujuh komisioner tersebut terdiri atas Dante Rigmalia sebagai Ketua KND, Deka Kurniawan, Eka Prastama Widiyanta, Kikin Purnawirawan Taringan Sibero, Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, serta Rachmita Maun Harahap sebagai anggota KND.
“Setiap orang punya hak untuk bebas dari penyiksaan dalam keadaan apapun. Sebagaimana dijamin dalam UUD Tahun 1945 dan UU HAM, praktik penyiksaan dan perilaku sewenang-wenang yang merendahkan martabat manusia termasuk kepada penyandang disabilitas harus dihentikan,” ujar Ketua KND RI Dante Rigmalia, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
- 5 Strategi Lembaga Negara Cegah Penyiksaan
- Mengenal Kategori Pelanggaran HAM yang Ada di Dunia
- Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Buruh
Ia menyebutkan KND akan membuka layanan aduan terhadap kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan terhadap penyandang disabilitas. Dalam pemaparannya itu, Dante menyampaikan terdapat urgensi bagi Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).
“Ratifikasi OPCAT penting dilakukan Indonesia karena konvensi menentang penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Dengan ratifikasi OPCAT, Indonesia akan mempunyai panduan untuk menumbuhkan mekanisme nasional dalam pencegahan penyiksaan,” tegasnya.