Komentar Dua Guru Besar atas Perppu Penanganan Covid-19
Berita

Komentar Dua Guru Besar atas Perppu Penanganan Covid-19

Perppu No. 1 Tahun 2020 dinilai bermasalah secara fungsi keberlakuannya; fungsi anggaran DPR bakal hilang jika Perppu disetujui DPR; hingga hak imunitas pejabat pelaksana penanganan Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, seharusnya dalam Perppu tidak menyebut Covid-19, tapi cukup dengan menyebutkan frasa “wabah nasional”. "Kenapa tidak pakai frasa wabah nasional? Sekarang Perppu itu masih berlaku karena masih ada virus Corona. Tapi, bila Covid-19 selesai, bagaimana? harus benar-benar kita kaji betul-betul Perppu Covid-19 ini,” ujar Mantan Hakim MK dua periode ini.

 

Sementara Prof Susi Dwi Harijanti menilai Pasal 22 UUD Tahun 1945 sebagai extra ordinary rules dimana Presiden diberikan kewenangan membuat Perppu dengan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Menurutnya, materi muatan Perppu tidak boleh sama dengan materi muatan UU, karena perppu umumnya menyangkut persoalan administrasi negara. “Jika materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU, ia telah mengamputasi demokrasi,” kata Susi.

 

Susi pun menyoroti Pasal 27 ayat (3) dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 yang saat ini sedang diuji di MK dimana para pejabat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Sesuai Pasal 27 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020, orang tidak bisa dapat dituntut/digugat secara pidana, perdata, atau tata usaha negara.  

 

“Bagaimana bisa sebuah Perppu mengatur kompetensi cabang kekuasaan kehakiman? Eksekutif tidak boleh ikut campur dalam urusan yudikatif, nanti lama-lama bisa mencampuri urusan legislatif juga kalau seperti itu,” kata Susi.

 

“Jadi kalau (pejabat terkait, red) sudah menjalankan sesuai Perppu, para pejabat itu tidak dapat dituntut. Pasal Ini ada persoalan. Apa betul ketentuan ini sebagai bentuk ketakutan seperti kasus bailout Century?”

 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan MPR sedang mengkaji Perppu penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya menyangkut hak imunitas dan hak anggaran (DPR).Bamsoet mengatakan pihaknya tidak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari seperti yang pernah terjadi pada Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang membuat skandal bailout Bank Century.

 


"Kami tidak ingin seperti Perppu Nomor 4 Tahun 2008, dari hasil akhir laporan BPK memuat kerugian negara bukan Rp6,7 triliun melainkan mencapai Rp7,4 triliun," ujarnya. Baca Juga: Sejumlah Catatan MPR atas Perppu No. 1/2020

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait