Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Perkara Secara Online
Berita

Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Perkara Secara Online

Dua diantaranya pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Akibat dampak Covid-19 dan menerapkan kerja di rumah (work from home/WFH) sejak 17 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima permohonan secara online guna menjamin hak konstitusional warga negara. Hingga 16 April 2020, sebanyak tujuh permohonan resmi mendaftarkan sebagai perkara pengujian undang-undang (PUU) melalui aplikasi simpel.mkri.id.

 

Sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Maret 2020, diatur sejumlah poin penting. Salah satunya, MK tetap dapat menjalankan fungsinya, khususnya menyangkut layanan penanganan perkara konstitusi.  

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono Suroso mengatakan meski WFH, MK tetap membuka pelayanan pendaftaran perkara melalui elektronik melalui situs simpel.mkri.id. “Selama masa pandemi Covid-19, sampai kemarin terdapat 7 permohonan yang masuk, itu termasuk permohonan uji Materi Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19,” kata Fajar Kepada Hukumonline, Jumat (17/4/2020). Baca Juga: MK Pertimbangkan Gelar Sidang Secara Daring

 

Bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan perkara secara online, dapat langsung mengakses www.simpel.mkri.id. Kemudian, Pemohon dapat meregistrasi untuk mendapatkan akun login ke simpel.mkri.id. Setelah itu, Pemohon mengakses permohonan PUU dan mengisi kolom yang disediakan. Secara otomatis, Pemohon akan mendapat tanda terima permohonan online. Jika permohonan telah teregistrasi, Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari Kepaniteraan MK melalui surat elektronik dan pesan melalui ponsel pintar.

 

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran perkara online ialah KTP Pemohon (dalam format.jpg); Email Pemohon; KTP Kuasa Pemohon (dalam format.jpg); Email Kuasa Pemohon; Surat Kuasa (dalam format.pdf); Permohonan (dalam format.pdf); Daftar Bukti (dalam format.doc); Surat Ketetapan KPU (dalam format.pdf).

 

Fajar menerangkan kemungkinan sidang secara online akan dilaksanakan setelah tanggal 21 April 2020, sambil melihat kondisi aktual tentang wabah penyebaran Covid-19. “Sejauh ini, Hakim MK bekerja dari rumah, para hakim MK mendalami setiap perkara yang masuk dari rumah. Biasanya para hakim MK sejauh ini berdiskusi diantara mereka melalui telepon atau video conference. Tapi, kalau Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka mengambil putusan, saya belum tahu persis,” ujar Fajar.

 

Tidak hanya itu, kata Fajar, para pegawai MK pun rapat-rapat melalui video conference guna agar tidak ada penurunan kinerja, jadi pekerjaan yang biasanya dilakukan di Gedung MK ditindaklanjuti dari rumah. “Semua bekerja seperti biasa.”

Tags:

Berita Terkait