Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro
Utama

Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro

Dalam surat dakwaan disebut Lucas sebagai penyedia dana untuk mengatur agar Eddy Sindoro bisa keluar negeri tanpa pemeriksaan Imigrasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan Lucas dianggap merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Lucas ajukan eksepsi

Usai mendengarkan surat dakwaan Lucas akan mengajukan nota keberatan. "Hasil konsultasi kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan mohon waktu Rabu depan," ujar Lucas dalam persidangan.

 

Kepada wartawan seusai sidang, Lucas sempat memberikan keterangan. Ia mengatakan atas dibacakannya dakwaan ini dirinya baru mengetahui apa yang sebenarnya dituduhkan KPK terhadapnya dalam perkara merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro. Meskipun begitu, ia tetap bersikeras sama sekali tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro. Hal itu akan coba dibuktikannya pada saat materi persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

"Eddy sudah menyatakan melalui pengacaranya, Lucas sama tidak terlibat dan bukan pengacara Eddy dan tidak pernah jadi penasehat hukum Eddy itu tertuang berkas perkara Eddy," dalihnya.

 

Menurut Lucas, dalam surat dakwaan justru disebut yang membantu pelarian Eddy Sindoro adalah Jimmy. Namun, nyatanya hingga dirinya dibawa ke meja hijau yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. "Pertanyaan besar dalam keadilan kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK, ada apa dibalik ini semua. Saya ajukan praperadilan, KPK buru-buru ajukan berkas dakwaan yang cuma 8 lembar," katanya.

Tags:

Berita Terkait