Kode Inisiatif: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tidak Partisipatif, Langgar Asas, Hingga Inkonstitusional
Berita

Kode Inisiatif: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tidak Partisipatif, Langgar Asas, Hingga Inkonstitusional

DPR seharusnya berhenti menerapkan pola pembentukan undang-undang yang sangat tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK, revisi UU Minerba, hingga revisi UU MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga. 

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. Upaya itu dilakukan diantaranya melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan; kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM; ekosistem investasi yang kondusif; hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Terkait perlindungan buruh, Airlangga menjelaskan RUU Cipta Kerja mengatur antara lain menjamin kepastian dalam pemberian pesangon. Terkait pesangon, RUU Cipta Kerja mengamanatkan pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Program ini diklaim tidak mengurangi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” bebernya.

Airlangga menerangkan manfaat program JKP, antara lain uang tunai, upskilling dan upgrading, akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha. Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) mengikuti persyaratan yang diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga menyebut RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti melahirkan sebagaimana diatur UU No.13 Tahun 2003.

Tags:

Berita Terkait