Kode Inisiatif: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tidak Partisipatif, Langgar Asas, Hingga Inkonstitusional
Berita

Kode Inisiatif: Pengesahan RUU Cipta Kerja Tidak Partisipatif, Langgar Asas, Hingga Inkonstitusional

DPR seharusnya berhenti menerapkan pola pembentukan undang-undang yang sangat tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK, revisi UU Minerba, hingga revisi UU MK.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Jika sentralisasi diterapkan apakah pemerintah pusat sudah siap betul menangani seluruh perizinan dari setiap daerah di Indonesia? Ketentuan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 dan tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan politik pasca Orde Baru serta menciderai eksistensi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” sebutnya.  

Selain itu, rumusan pengaturan dalam RUU Cipta Kerja ini seolah-olah sengaja dibuat rumit, sulit dimengerti dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh format penulisan pada sebagaimana draf Februari 2020 tidak dituliskan secara sistematis. Seharusnya penyusunan UU dilakukan dengan mengedepankan asas kejelasan rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, sehingga publik dapat dengan mudah membaca dan memahami ketentuan dalam RUU ini.

Dari catatan di atas telihat tidak ada itikad baik dari pembentuk undang-undang untuk merumuskan suatu regulasi yang konstitusional. Karena itu, Kode Inisiatif memandang masih banyak subtansi yang perlu ditinjau ulang.  Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, untuk menarik investor ke Indonesia ada cara dan hal yang tetap konstitusional, bisa dilakukan.

Pertama, penerapan segala regulasi menyangkut ekonomi dan investasi yang lebih pasti dan konsisten. Kedua, hindari melakukan perubahan ketentuan yang terlalu sering dalam jangka waktu yang singkat. Sebab sejatinya konsistensi regulasi dan kepastian berusaha adalah poin penitng dari skema investasi bagi para investor.

Ketiga, neningkatkan kepercayaan publik, salah satunya melalui pembentukan UU yang substantif dengan mengakomodir suara publik. Poin ini perlu untuk diperhatikan karena public trust sangat penting untuk dapat menggaet investasi asing. “Tetapi sebaliknya, RUU Cipta Kerja malah melunturkan kepercayaan publik.”

Untuk itu, DPR harus berhenti menerapkan pola pembentukan undang-undang yang sangat tergesa-gesa dan tidak substantif ini. Sebab, sudah banyak produk legislasi yang jelas-jelas tidak mencerminkan kepentingan publik dan tidak mengakomodir suara rakyat, mulai dari revisi UU KPK, revisi UU Minerba, hingga revisi UU MK.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan RUU Cipta Kerja berguna untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait