Koalisi Minta Pembentukan Komponen Cadangan Ditunda
Berita

Koalisi Minta Pembentukan Komponen Cadangan Ditunda

Pemerintah lebih baik membenahi profesionalisme komponen utama dan menjalankan reformasi militer sebagaimana mandat TAP MPR No.VII Tahun 2000, UU TNI, serta merevisi UU Peradilan Militer.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Wana menyebut mekanisme pembiayaan dalam UU PSDN mengabaikan prinsip sentralisasi anggaran. Pasal 75 huruf b dan c UU PSDN menyebutkan pembiayaan pengelolaan sumber daya nasional melalui APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat disamping dari APBN. “Pasal 25 ayat (1) UU Pertahanan Negara sudah mengatur pertahanan negara dibiayai dari APBN. Ayat (2)-nya menyebutkan pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan TNI serta komponen pertahanan lainnya,” paparnya.

 

Atas dasar itu, Koalisi mendesak 3 hal. Pertama, Presiden Joko Widodo harus menunda rencana pembentukan komponen cadangan. Kedua, DPR perlu segera melakukan legislative review terhadap UU PSDN sebelum dilaksanakan. Ketiga, Presiden perlu memprioritaskan penguatan komponen utama (TNI) dalam membangun pertahanan negara. Langkah yang bisa ditempuh antara lain meningkatkan kesejahteraan prajurit, penguatan profesionalisme, modernisasi alutsista, dan payung hukumnya.

 

Seperti dilansir sejumlah media, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari Komcad dan akan diberikan pelatihan dasar militer.

 

"Komcad itu bukan wajib militer, Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama TNI. Dia bukan wamil, pendaftaran Komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," ujar Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Bondan Tiara Sofyan usai diskusi di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

 

Bondan menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), di dalam sistem pertahanan Indonesia terdapat komcad. Menurut dia, aturan tersebut membuat pembentukan Komcad secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan.

 

"Untuk itu perlu peraturan pemerintah (PP). PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," katanya.

Tags:

Berita Terkait