Klaster-klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan
Utama

Klaster-klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan

RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Oleh sebab itu, melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang juga menyasar terkait ketenagakerjaan serta hubungan riset dan inovasi itu diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang lebih berkualitas. “Kalau kita lihat dari segi upah minimum itu ada PP 78 yang mengatur tapi kita tahu itu juga tidak mungkin dilakukan karena kita juga tidak mungkin untuk terus menaikkan upah sesuai formula itu,” katanya.

 

Shinta melanjutkan, terkait izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini telah diterapkan juga belum cukup efektif untuk memudahkan para pebisnis sebab banyak daerah tidak menerapkan hal itu. “Sekarang ini kita bingung karena sudah ada OSS pun tidak bisa jalan. Bukannya malah buat kita lebih simplify tapi malah tambah bingung. Kenyataannya di lapangan sulit sekali,” katanya.

 

Tak hanya itu, Shinta menyebutkan masalah juga masih banyak muncul pada tata ruang hingga izin lahan yang akhirnya semakin menimbulkan penghambat masuknya investasi ke Indonesia. "Ini problem yang pelik. Jadi kadang-kadang investor itu sudah siap, tapi kadang masalahnya di situ,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait