Klaster-klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan
Utama

Klaster-klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan

RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. "Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," tambah Susiwijono.

 

Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, contoh UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Sementara itu, Kadin menyebutkan ada tiga poin penting dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi perhatian pelaku usaha yaitu terkait ketenagakerjaan, kemudahan izin berusaha, dan pengadaan lahan.

 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa tiga poin tersebut dianggap sangat menyasar berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dunia usaha. “Kalau ditanya dunia usaha, mana sih prioritasnya? Yang paling penting dan yang utama itu adalah ketenagakerjaan karena ini adalah suatu momok yang sudah lama sekali tidak diperbaiki,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/12).

 

Shinta menjelaskan sebenarnya ada 11 cluster dalam omnibus law itu yakni perizinan berusaha, kemudahan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hubungan riset dan inovasi, serta hubungan administrasi pemerintahan. Selanjutnya, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

 

Ia menuturkan permasalahan ketenagakerjaan tidak selalu tentang upah tapi juga produktivitas yang masih kurang sehingga omnibus law tersebut sangat dibutuhkan untuk memperbaiki ekosistem usaha di Indonesia. “Sebenarnya semua ini tidak hanya karena upah. Upah kita memang tidak bisa bersaing, tapi produktivitas kita apa lagi? Ada banyak hal yg perlu diperbaiki,” ujarnya.

 

Menurutnya, upah yang diberikan tidak sebanding dengan produktivitas tenaga kerjanya karena pemberdayaan pekerja masih minim sehingga akan berpengaruh pada modal bisnis dari para pelaku usaha. “Nah ini pada akhirnya cost of bussinessnya juga pengaruhnya ke situ. Aspek human capital development yang menjadi kunci pemerintah juga tepat sekali,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait