Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London
Berita

Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London

Garuda Indonesia mengklaim telah menyosialisasikan kompensasi kepada seluruh calon penumpang. Pihak maskapai juga menjanjikan memenuhi hak konsumen yang belum terselesaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan Permenhub 89/2015 Pasal 9 menyatakan pihak maskapai yang membatalkan penerbangan wajib mengalihkan penumpang kepada penerbangan berikutnya. Apabila, cara tersebut tidak dilakukan, maka pihak maskapai harus mengembalikan uang tiket sepenuhnya.

 

Dengan demikian, David menyatakan tindakan pihak Garuda Indonesia yang tidak melakukan pengembalian seluruh refund tiket dalam waktu 30 hari merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Permenhub 89 Tahun 2015 dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi para penggugat. Dia juga menilai Garuda Indonesia juga telah melanggar hak dan menimbulkan ketidaknyamanan pada konsumen.

 

"Para penggugat juga mengalami kerugian immateriil karena akibat pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Garuda Indonesia. Tidak adanya kepastian rute penerbangan dan pergantian maskapai telah menimbulkan rasa tidak nyaman karena harus mencari tiket pengganti serta mengubah jadwal perjalanan yang sebelumnya telah direncanakan," kata David.

 

Menunggu panggilan pengadilan

Gugatan persoalan refund tiket Garuda Indonesia kepada dua orang calon penumpangnya telah didaftarkan para konsumen melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 605/PDT.G/2018/PN.JKT.PST sejak Senin 30 Oktober 2018. Pihak penggugat menuntut ganti rugi kepada Garuda Indonesia untuk kerugian materiil sebesar Rp38.879.974 dan kerugian immateriil sebesar Rp200 juta.

 

Menanggapi tuntutan ini, Ikhsan mengatakan pihaknya menunggu panggilan pengadilan untuk persoalan ini. Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan setiap pihak untuk penyelesaiannya.

 

“Kemarin, kami sudah cek ke badan hukum, mereka belum terima tuntutannya. Tentunya, kami akan kooperatif dan poinnya kami dari Garuda punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak penumpang,” tambah Ikhsan.

 

Tags:

Berita Terkait