Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London
Berita

Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Gugatan Refund Penumpang Jakarta-London

Garuda Indonesia mengklaim telah menyosialisasikan kompensasi kepada seluruh calon penumpang. Pihak maskapai juga menjanjikan memenuhi hak konsumen yang belum terselesaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Memang menurut Ikhsan kadang-kadang terdapat berbagai kasus pengembalian uang tiket melewati batas waktu 30 hari. Dia menjelaskan keterlambatan tersebut akibat persoalan administrasi pada pihak ketiga seperti perbankan. Namun, Ikhsan menjelaskan pengembalian uang tiket tersebut tidak sampai terlalu lama melewati batas waktu maksimal 30 hari.

 

“Yang kaitannya 30 hari untuk refund, kami sudah berupaya mematuhi sesuai dengan Permenhub dan policy di Garuda juga maksimal 30 hari. Tapi, ada hal yang di luar kontrol kami karena persoalan administrasi banget di bank-bank mitra tapi itu (refund) enggak jauh-jauh banget paling 32 hari sudah selesai,” jelas Ikhsan.

 

Sebelumnya, hukumonline memuat artikel mengenai gugatan dua orang calon penumpang Garuda Indonesia pada Senin (30/10). Dalam artikel tersebut Garuda Indonesia digugat konsumennya karena tidak melakukan refund kepada dua orang penumpang bernama I Kadek Widnyana TP dan istrinya, Farra Fauzia Achmadi yang batal berangkat pada rute penerbangan internasional Jakarta-London-Jakarta.

 

Kuasa Hukum para korban, David Tobing menjelaskan gugatan ini bermula ketika Garuda Indonesia menghapus atau membatalkan rute penerbangan langsung dari Jakarta menuju London maupun rute penerbangan sebaliknya secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada para penggugat sebagai calon penumpang pada Senin, 30 Agustus 2018. Padahal, para penggugat telah membeli tiket rute penerbangan internasional tersebut sejak Mei 2018.

 

David mengatakan Garuda Indonesia juga tidak memberi kepastian jadwal dan maskapai pengganti yang akan digunakan para penggugat. Meskipun, pihak Garuda Indonesia menawarkan refund kepada para penggugat namun pengembalian uang tiket tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

 

Padahal, jangka waktu refund tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Dalam regulasi tersebut, pihak maskapai harus melakukan refund tiket paling lama 30 hari.

 

Refund harus sudah diterima calon penumpang dalam jangka waktu 30 hari untuk transaksi non tunai atau harus dikembalikan pada saat melapor untuk transaksi tunai. Tapi, hingga 61 hari refund belum dikembalikan Garuda,” kata David, Senin (30/10) usai mengajukan gugatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait