Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang
Berita

Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang

Tuduhan pencemaran nama baik yang mendera mereka didasarkan alat bukti berupa laporan yang dibuat oleh tim pengurus terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT. Meranti Maritime sebagai debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilangsungkan pada 7 Juni 2016, Tim Kuasa Hukum dari Allova Mengko dan Dedi Primadi menyatakan bahwa perkara ini tidak layak dan tidak cukup bukti. 
“Predikat crime belum cukup untuk dimasukkan ke dalam tindak pidana,” kata mereka. 
Tim Kuasa Hukum juga berpendapat bahwa penetapan status tersangka atas Allova Mengko dan Dedi Primadi tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim yang mengatur mengenai proses penetapan tersangka. 
“Seharusnya sebelum menetapkan status seseorang sebagai tersangka, penyidik meminta keterangan pihak terlapor terlebih dulu, dengan status bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Penetapan tersangka hanya berdasakan kesaksian ahli pidana dari pihak debitur.” ujar pendapat mereka. Atas itu, tim kuasa hukum meminta perkara ini dihentikan.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Asosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI), James Purba sangat menyayangkan penyidik menerima laporan yang tidak berdasar. Hal yang sama juga dikemukakan Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Soedeson Tandra. 
Menurutnya, Penyidik seharusnya mengundang organisasi profesi untuk meminta keterangan, apakah dalam tindakannya pengurus telah melanggar kode etik profesi atau tidak.
Pemidanaan terhadap kurator ini bukanlah kasus pertama. Sebelumnya pemidanaan juga terjadi pada bekas kurator Krymco Ali Sumali Nugroho dan Iskandar Zulkarnain, serta eks kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Jandri Onasis Siadari. Keduanya divonis bebas oleh hakim. 
Landasan hakim dalam memutus bebas dua perkara sebelumnya, selain berdasarkan kewenangan Pengurus yang diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, juga berdasarkan Pasal 50 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pekerjaan atas perintah undang-undang.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait