Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang
Berita

Kisah Upaya Kriminalisasi Dua Pengurus oleh Pihak Berutang

Tuduhan pencemaran nama baik yang mendera mereka didasarkan alat bukti berupa laporan yang dibuat oleh tim pengurus terhadap proposal perdamaian yang diajukan PT. Meranti Maritime sebagai debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Atas perintah hakim pengadilan niaga, diangkatlah dua pengurus yakni Tommy Siregar dan Syahrial Ridho. Lantas atas usulan dari salah satu kreditur, pada bulan Desember 2015 terjadi penambahan dua pengurus yakni Allova H. Mengko dan Dudi Primedi. 
Pada bulan Februari 2016, Pengurus membuat laporan kepada hakim pengawas yang menyatakan PT. Meranti Maritim sudah tidak bisa lagi beroperasi di bidang usaha perkapalan. Dua pengurus yakni Tommy Siregar dan Syahrial Ridho kemudian mengundurkan diri. 
Pada bulan Maret 2016, PT. Meranti Maritime membuat laporan kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Allova Mengko dan Dudi Primedi dengan bukti laporan tertulis terhadap proposal permohonan yang diajukan PT. Meranti Maritime.
Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Meranti Maritime berisi rencana pembangunan sejumlah properti di Jakarta, yakni pembangunan gedung perkantoran di kawasan Sudirman yang nantinya akan disewakan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kepada kreditur separatis. 
Terhadap proposal perdamaian yang diajukan debitur, tim pengurus memberikan pendapat ihwal apakah proposal perdamaian sesuai standar kelayakan atau tidak, dan melaporkannya secara tertulis kepada hakim pengawas. 
Namun sebenarnya, menurut Allova, yang berhak memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan debitur diterima atau tidak adalah kreditur. Pengurus tidak bisa membuat keputusan karena sifatnya hanya memfasilitasi. Hakim Pengawas bertindak mengawasi prosesnya. Jika debitur keberatan dalam prosesnya, debitur melaporkan ketidaksesuaian prosesnya kepada Hakim Pengawas. 
Dalam kasus ini, PT. Meranti sebagai debitur justru melaporkan pengurus kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu berdasar atas laporan yang dibuat secara tertulis berisi pendapat pengurus terhadap proposal perdamaian yang diajukan debitur.
Tags:

Berita Terkait