Hanya karena imbalan uang AS$500, BKA menelan 45 kapsul seberat 400 gram dalam perutnya. Aksi janda beranak dua yang terlihat gelisah dan mencurigakan ini mudah diketahui petugas di bandara. Majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Zainal Arifin menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap BKA pada 22 Oktober 2002.
Terhadap 'orang kampung' yang terlihat sangat tabah dan sopan selama persidangan ini, hakim telah memberikan dua pertimbangan yang meringankan. Yaitu, karena imbalan hanya AS$500 dan membantu aparat untuk menangkap pengedar narkotika lainnya. Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.
Dua orang WNA lagi yang telah menjadi korban perdagangan perempuan untuk sindikat narkotika adalah Ma Saw Khin alias Sakinah (Skn) dari Myanmar dan Khancana Thiangtum (Khn) dari Thailand. Lagi-lagi keduanya menjadi kurir oleh temannya karena desakan ekonomi. Keduanya ditangkap di bandara Soekarno-Hatta. Skn dipidana 20 tahun penjara, sedangkan Khn 15 tahun penjara.
Perempuan Tersangka Kasus Narkotika
Nama Terpidana | Warga Negara | Heroin/ kokain | Vonis | Upaya Hukum Terakhir |
Merri Utami (Mut) | Indonesia | 1,1 kg. | hukuman mati | banding |
Edith Yunita Sianturi (EYS) | Indonesia | 1,1 kg. | hukuman mati | PK |
Meirika Pranola (Prn) | Indonesia | 6,5 kg. | hukuman mati | minta grasi |
Rani Andriani (Rni) | Indonesia | 3,5 kg. | hukuman mati | minta grasi |
Nonthanam M. Saichan (NMS) | Thailand | 0,6 kg. | hukuman mati | kasasi |
Bunyong Kaosa Aral (BKA) | Thailand | 0,4 kg. | hukuman mati | banding |
Khancana Thiangtum (Khn) | Thailand | 1,75 kg. | 15 tahun penjara | inkracht |
Ma Saw Khin (Skn) | Myanmar | NA | 20 tahun penjara | inkracht |
Sumber: Pusat data hukumonline, 2003
Rekrutmen dengan manipulasi
Nasib tragis 8 wanita yang kini meringkuk di PN Tangerang ini mendapat perhatian dari Pusat Kajian Wanita dan Jender (PKWJ) Universitas Indonesia. Lembaga ini telah mengadakan penelitian untuk mengungkapkan perdagangan perempuan dalam pengedaran narkotika. Perempuan itu dijadikan sebagai kurir oleh pelaku bandar narkotika melalui proses perekrutan yang sarat tekanan dan penipuan, serta hubungan personal dengan dijadikan pacar atau istri.
Dr. Sulistyowati Irianto, Ketua PKWJ, melihat keberadaan 8 perempuan dan beberapa korban lainnya itu sebagai fenomena perdagangan perempuan. "Keberadaan mereka dalam aktivitas ini tidak terlalu mudah untuk dapat dikategorikan sebagai perdagangan perempuan, tapi tetap menunjukkan adanya eksploitasi dan kejahatan yang sangat merugikan perempuan," katanya.
Sebagai landasan perdagangan wanita itu adalah Protokol PBB untuk mencegah, menangulangi, dan menghukum perdagangan manusia, terutama wanita dan anak-anak. Selain itu, Kepres No.88/2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan perdagangan perempuan dan anak-anak.