Kisah Tragis Perempuan Terpidana Mati Penyelundup Narkotika
Fokus

Kisah Tragis Perempuan Terpidana Mati Penyelundup Narkotika

Terbuai impian dan tergoda rayuan, enam perempuan jatuh dalam pelukan jaringan mafia narkotika. Bukannya kekayaan yang digaet, para perempuan ini malah hidup nestapa. Kini, mereka hidup sengsara di bui dan telah divonis hukuman mati!

Rep
Bacaan 2 Menit

Rni yang akan menyelundupkan 3,5 kilogram heroin tertangkap di bandara Soekarno-Hatta. Majelis hakim PN Tangerang memvonis hukuman mati terhadap Rni. Vonis pidana mati ini tidak mempertimbangkan latar belakang ekonomi Rni yang tertekan secara ekonomi dan psikhologi, serta terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.

Entahlah, apakah Rni memang benar-benar terjebak atau memang jadi bagian sindikat mafia internasional. "Terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika," ujar Mursidi, jaksa yang menuntut hukuman mati, pada saat itu. Alasannya, beberapa kali Rni disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Saat tertangkap di bandara, Rni menggunakan paspor Singapura.

Tidak tahu narkotika

Itu nasib tragis yang dialami empat perempuan WNI. Nasib tragis juga dialami dua WNA, Nonthanam M. Saichon  (NMS) dan Bunyong Khaosa Aral (BKA). Seperti nasib perempuan penyelundup narkotika, NMS--yang terpaksa bekerja di sebuah panti pijat di Bangkok--terbujuk oleh pacar temannya untuk membawa barang ke luar negeri.

Terdorong upah AS$1.200, gadis belia (22 tahun) ini menerima pekerjaan berat, tanpa mengetahui resikonya. Ia dipaksa menggunakan pakaian dalam berisi bubuk putih sebelum berangkat ke Jakarta. NMS tidak boleh bertanya, kenapa harus membawa barang di pakaian dalamnya. Ia juga tidak mengetahui, apa sebenarnya bubuk putih tersebut.

NMS yang dibekali tiket Bangkok-Jakarta pp plus uang tunai AS$200 tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Thailand ini ketahuan menyembunyikan 600 gram heroin di bagian pinggang, di balik BH, di paha, di perut yang dibalut dengan korset, dan di selangkangan.

Pengacara NMS mengajukan alasan yang meringankan bahwa NMS melakukannya karena desakan ekonomi dan masih mempunyai anak balita. Namun, Majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Prim Haryadi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap NMDS pada 13 Mei 2002. Putusan hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut agar NMS dihukum penjara seumur hidup.

Latar belakang keterpaksaan juga menjadi motif dari Bunyong Kaosa Aral (BKA). Warga negara Thailand (43 tahun) ini sebenarnya tahu menyelundupkan narkoba tergolong tindakan kriminal, meskipun tidak mengetahui bakal diancam hukuman mati. Namun, BKA yang bekerja sebagai penjaja makanan gerobak sedang membutuhkan uang untuk membayar sekolah anaknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: