Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm
Fokus

Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm

Sejumlah lawfirm (kantor hukum) di Jakarta dikabarkan mendapat "kunjungan" dari Microsoft, selaku pemilik hak cipta program komputer. Microsoft sendiri datang bukan sebagai calon klien potensial, namun untuk memeriksa apakah sejumlah lawfirm tersebut menggunakan program komputer yang berlisensi untuk menjalankan bisnisnya.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi kabar adanya sweeping, pihak Microsoft Indonesia dengan tegas  membantahnya. "Microsoft tidak pernah melakukan sweeping," tegas Cynthia Iskandar, Marketing Communication Executive Microsft Indonesia. Cynthia mengatakan, Microsoft Indonesia tidak mungkin melakukan sweeping seperti yang diisukan. Lagi pula, menurutnya, karyawan Microsoft Indonesia jumlahnya terbatas. Sehingga tidak ada waktu untuk melakukan sweeping semacam itu.

 

Kalau pun ada utusan Microsoft yang mendatangi kantor-kantor yang menggunakan program milik Microsoft, menurut Cynthia, adalah dalam rangka membantu klien soal Software Asset Management (SAM). Melalui program ini Microsoft membantu kliennya mengoptimalkan penggunaan program-program yang terpasang pada komputernya.

 

Melalui SAM ini pula, menurut Cynthia, klien-klien yang menggunakan program Microsoft dibantu menangani dalam soal skema pembiayaan lisensinya. Misalnya, soal prgoram-program apa saja yang dibutuhkan klien, sehingga program yang tidak dibutuhkan tidak perlu dimasukkan dalam komputer. Dengan demikian, biaya lisensi akan lebih sedikit.

 

Lebih lanjut Cynthia menjelaskan, soal penegakkan hukum bidang hak cipta sudah sejak lama Microsoft menjalankan awareness program. Bahkan Microsoft mempunyai divisi sendiri yang menjalankan program ini misalnya dalam bentuk sosialisasi hak cipta, mengingat produk utama Microsft adalah hak cipta tersebut.

 

Mengenai isu sweeping oleh Microsoft, menurut Cynthia hal tersebut sudah ada sejak dulu. "Pernah ada pengakuan dari seorang profesional IT yang Laptop-nya diperiksa oknum yang mengaku dari microsoft di pintu masuk BEJ," ujar Cynthia. Sayangnya menurut Cynthia, orang tersebut tidak bertanya pada Microsoft. "Padahal kalau kami tahu oknum itu bukan dari Microsoft, kami bisa tuntut balik oknum tersebut. Karena tugas menyelidiki seperti itu wewenang kepolisian, bukan tugas perorangan," jelasnya.

 

Biaya tambahan

 

Saat ini, perangkat komputer sepertinya sudah merupakan perlengkapan standar yang harus tersedia bagi perusahaan untuk mejalankan usahanya. Sebagai salah satu jenis usaha, lawfirm juga termasuk salah satu yang aktif dalam menggunakan perangkat komputer.

 

Paling tidak, selain sistem operasi sebagai program utamanya, lawfirm menggunakan program pengolah kata standar seperti Ms Word dan spread sheet seperti Ms Excel. Satu program lagi yang paling sering digunakan adalah program untuk keperluan e-mail. Sebagian besar dari program-program tersebut adalah buatan atau hak ciptanya dipegang oleh Microsoft.

 

Salah satu kendala klasik, yang pasti disebut-sebut sebagai hambatan penggunaan program komputer yang berlisensi adalah mahalnya biaya lisensi program komputer.  Sebagai ilustrasi, bisa dilihat dari tabel perkiraan biaya lisensi yang pernah dimuat hukumonline.

 

Dengan asumsi 50 komputer client dan 2 buah komputer server yang dilengkapi program standar seperti Sistem Operasi (OS) Windows, paket Microsoft Office, dan Exchange Server untuk fasilitas e-mail, perkiraan biaya lisensinya adalah sebagai berikut.

 

No

Description

Qty

Unit    (US$)

Total (US$)

1

 Exchange Svr 2000 English OLP NL

2

       612.59

    1,225.18

2

 Exchange CAL 2000 All Languages OLP NL

50

         58.89

    2,944.50

3

 Exchange Svr 2000 English Disk Kit

1

         28.00

         28.00

4

 Office XP Win32 English OLP NL

50

       330.34

  16,517.00

5

 Office XP Win32 English Disk Kit

1

         28.00

         28.00

6

 Windows Svr Std 2003 English OLP NL

2

       629.42

    1,258.84

7

 Windows Server CAL 2003 English OLP NL

50

         25.24

    1,262.00

8

 Windows Svr Std 2003 English Disk Kit

1

         28.00

         28.00

9

 Windows XP Professional English OEM w/SP1

50

       156.00

    7,800.00

 

SUB TOTAL (US$)

 

 

  31,091.52

 

Sumber : Salah satu vendor Software di Jakarta

 

Bagi lawfirm tertentu, biaya sebesar itu mungkin tidak menjadi masalah. Paling tidak keuntungan dari jasa yang disediakannya masih jauh lebih besar dari biaya lisensi tersebut. Namun akan menjadi masalah besar bagi lawfirm-lawfirm lain yang memiliki keterbatasan dana untuk "membersihkan" sistem komputernya.

 

Salah seorang manajer Teknologi Informasi (TI) pada salah satu lawfirm di bilangan Kuningan mengatakan, menurut hitung-hitungan sederhana, kantornya paling tidak harus merogoh dana sebesar AS$20 ribu. Dana sebesar itu diperlukan untuk membuat sekitar 40 komputer client dan sebuah komputer server di kantornya menjadi "bersih".

 

Menurut pengakuannya, jumlah tersebut masih terlalu mahal. Dengan kurs AS$1 = Rp8.500,-, setidaknya lawfirm tersebut harus menyediakan dana sebesar Rp170 juta. "Mendingan biaya sebesar itu buat fight di pengadilan melawan Microsoft," ujar manajer TI tadi menuturkan komentar bosnya saat diberi tahu soal biaya lisensi tadi.

 

Sebenarnya ada alternatif lain bagi lawfirm untuk menggunakan program komputer tanpa harus membayar biaya lisensi. Misalnya dengan menggunakan program open source yang saat ini banyak tersedia di pasaran seperti Linux. Walau tidak gratis sama sekali, paling tidak biayanya tidak sebesar biaya lisensi produk-produknya Microsoft.

 

Tapi sepertinya masih ada keraguan pengguna komputer untuk beralih kepada program open source. Pasalnya, selain sudah terbiasa menggunakan Windows, ada anggapan bahwa program open source tidak lengkap dan sulit dioperasikan. Anggapan itu tidak seluruhnya benar. Beberapa distribusi Linux yang beredar sekarang sudah ada yang berjalan dengan tampilan mirip Window, serta dilengkapi dengan program perkantoran sejenis Ms Office.

Tags: